Papua Rusuh, Komnas HAM Panggil Pangdam
Kamis, 27 Oktober 2011 – 06:06 WIB
Selama masa tersebut, pihaknya telah bekerja sama secara kooperatif dengan para pembeli berdasarkan perubahan jadwal produksi dan pengapalan konsentratnya. "Produksi konsentrat yang lebih rendah tersebut berdampak terhadap kemampuan kinerja kami untuk memenuhi komitmen-komitmen penjualan kami secara optimal. Kami pun terpaksa menyatakan force majeure terhadap perjanjian-perjanjian penjualan konsentrat yang terkena dampak tersebut," kata Ramdani melalui pesan singkatnya kepada INDOPOS.
Kondisi force majeure merupakan kondisi di luar kontrol Freeport. Dengan status ini, Freeport bisa terhindar dari tuntutan hukum akibat melesetnya pemenuhan komitmen kontrak penjualan.
Seperti diketahui, sekitar 8 ribu pekerja di tambang Freeport di Grasberg mogok kerja. Sebab, mereka meminta upah lebih tinggi sejak 15 September 2011. Pada 20 Oktober lalu, produksi tambang asal Amerika Serikat itu anjlok menjadi 75-80 persen akibat aksi mogok tersebut.
Kemarin, manajemen Freeport Indonesia kembali melanjutkan perundingan dengan serikat pekerja perusahaan itu membahas tuntutan kenaikan upah. Perundingan juga dihadiri Direktur Eksekutif Vice Presiden & CEO PT Freeport Sinta Sirait dan Ketua PUK SPSI PT Freeport Sudiro.
JAKARTA - Kerusuhan Papua menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan