Para Bandit Ini Cukup Sadis, Nyawa Korbannya Bisa Melayang
Jumat, 05 November 2021 – 20:02 WIB
Tersangka telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
"Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Komplotan bandit pelaku pencurian dengan kekerasan ini tak segan melukai korbannya jika melawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Buat Onar Saat Malam Takbiran, Selamat Merayakan Lebaran di Balik Tahanan