Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Minggu, 05 Januari 2025 – 07:06 WIB

Honorer peserta seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Pegawai non-ASN atau nama lainnya, kata dia, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang itu mulai berlaku.
"Jadi, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nanti ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," tuturnya.
Dengan demikian, akan ada 3 jenis ASN, yakni PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sesuai UU ASN, mulai 2025 sudah tidak ada lagi pegawai di instansi pemerintah berstatus honorer, tenaga kontrak, atau sebutan lainnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK