Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan

Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan
M. Ali Nurdin, pengacara yang mewakili 75 nasabah KSP Indosurya dalam kasus investasi bodong yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan korban KSP Indosurya merasa kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya secara langsung di PN Jakarta Barat.

Pasalnya, majelis hakim melaksanakan sidang secara daring.

M. Ali Nurdin Kuasa Hukum ratusan korban KSP Indosurya berharap dana para korban yang diperkirakan lebih dari Rp 350 miliar, segera bisa dikembalikan.

"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," ujar Ali.

Salah satu korban Richard yang didampingi Ali Nurdin menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.

Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Richard mengungkapkan, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan.

Pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News