Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan

Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan
M. Ali Nurdin, pengacara yang mewakili 75 nasabah KSP Indosurya dalam kasus investasi bodong yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Foto: dok pribadi for JPNN

Sebab, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” tutur Richard.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keteraangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," kata Richard.(chi/jpnn)

Pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News