Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus baru Indosurya atas tersangka Henry Surya (HS) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/5).
Dittipideksus Bareskrim Polri memulai penyidikan baru Indosurya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan bodong dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sejak Maret 2023.
Penyidik Subdit II Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 15 Maret.
Pendiri Indosurya tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Whisnu mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap dua penyidikan,” ujar Whisnu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus baru Indosurya.
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka