Para Korban Investasi Bodong Alkes Rp 180 Miliar Akhirnya Lapor ke Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan dengan kerugian mencapai Rp 180 miliar melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Amelita Monginsidi.
Laporan mereka teregister dengan nomor LP/6353/XII/SPKT/Polda Metro Jaya, 17 Desember 2021.
Modusnya para korban diming-imingi keuntungan 18 persen dari tiap dana investasi yang diberikan.
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti mengatakan pihaknya melaporkan Amelita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang perihal pengadaan alat kesehatan.
"Malam ini saya beserta tim ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan investasi yang berkedok alat kesehatan yang mungkin sekarang sudah cukup ramai," kata Putri di PMJ, Jumat (17/12) malam.
Dalam pelaporan itu, kata Putri, mereka turut serta membawa barang bukti berupa pesan, bukti transfer, pembuktian slot iklan di Instagram.
"Kemudian ada janji-janji mereka (terlapor, red) akan melakukan SPK yang diduga ada projek yang akan mereka lakukan dan butuh biaya," kata Putri.
Putri mengatakan sebenarnya kliennya baru mengikuti investasi itu.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong alkes dengan kerugian mencapai Rp 180 miliar melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Amelita Monginsidi
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
- Hati-hati, Tip agar Tidak Mudah Tertipu Trading Forex Bodong