Para Korban Investasi Bodong Alkes Rp 180 Miliar Akhirnya Lapor ke Polda Metro

Para Korban Investasi Bodong Alkes Rp 180 Miliar Akhirnya Lapor ke Polda Metro
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti seusai melaporkan kasus dugaan TPPU berkedok investasi bodong alat kesehatan di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (17/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan dengan kerugian mencapai Rp 180 miliar melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Amelita Monginsidi.

Laporan mereka teregister dengan nomor LP/6353/XII/SPKT/Polda Metro Jaya, 17 Desember 2021.

Modusnya para korban diming-imingi keuntungan 18 persen dari tiap dana investasi yang diberikan.

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti mengatakan pihaknya melaporkan Amelita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang perihal pengadaan alat kesehatan.

"Malam ini saya beserta tim ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan investasi yang berkedok alat kesehatan yang mungkin sekarang sudah cukup ramai," kata Putri di PMJ, Jumat (17/12) malam.

Dalam pelaporan itu, kata Putri, mereka turut serta membawa barang bukti berupa pesan, bukti transfer, pembuktian slot iklan di Instagram.

"Kemudian ada janji-janji mereka (terlapor, red) akan melakukan SPK yang diduga ada projek yang akan mereka lakukan dan butuh biaya," kata Putri.

Putri mengatakan sebenarnya kliennya baru mengikuti investasi itu.

Sejumlah korban penipuan investasi bodong alkes dengan kerugian mencapai Rp 180 miliar melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Amelita Monginsidi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News