Para Pegawai KPK Minta Pelantikan jadi ASN Ditunda, Emrus Sebut Mereka Pembangkang

Pertama, tidak mau menjadi ASN dan kedua karena ingin mengajukan gugatan ke PTUN.
"Karena itu, menurut hemat saya, harus tetap dilakukan pelantikan pada 1 Juni. Negara harus berani mengambil sikap tegas terhadap pegawai pembangkang. Masih banyak WNI yg berprestasi, jujur dan lebih berintegritas," katanya.
Emrus juga mengatakan, bahwa pimpinan KPK yang kolektif kolegial itu wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 41/ 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Pimpinan KPK harus melaksanakan mandat semua UU dan aturan terkait. Karena itu, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan alih pegawai KPK menjadi ASN dan melantik mereka yang MS, tentu bagi yang bersedia hadir," pungkas Emrus.
Diberitakan sebelumnya, para penyelidik dan penyidik KPK yang lolos seleksi alih status menjadi ASN kompak meminta agar rencana pelalantikan mereka ditunda. (gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bang Emrus menilai pegawai KPK meminta pelantikan menjadi ASN ditunda, menunjukkan sikap sebagai pembangkang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi