Para Pelaku Jarang Mencairkan Uang Hasil Skimming

Para Pelaku Jarang Mencairkan Uang Hasil Skimming
Resmob Polda Metro Jaya merilis sindikat Skimming ATM di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus skimming ATM oleh sindikat internasional. Hingga kemarin, polisi mendalami adanya tersangka lain, selain lima orang yang telah digulung.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, lima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal yang mengatur pemalsuan, pencurian uang dan data elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasar pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam mendekam di penjara lebih dari sepuluh tahun.

Kemarin para pelaku yang dibekuk ditunjukkan ke media. Mereka adalah empat WNA dan satu WNI. Yakni, Caitanovici Andrean (CA) asal Rumania, Raul Kalai (RK) asal Rumania, Ionel Robert Lupu (IRL) asal Rumania, Ferenc Hugyec (FH) asal Hungaria, dan Milah Karmilah (MK) asal Bandung, Jawa Barat.

Para WNA yang terlibat kasus itu bertandang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Di antara mereka ada yang memiliki hubungan pertemanan.

FH dan MK adalah sepasang suami istri. Keduanya menikah pada Juli 2017. Sementara itu, CA, RK, dan IRL berstatus teman FH.

Argo mengungkapkan, para tersangka digulung di lokasi yang berbeda. FH dan MK dibekuk di Hotel De Max, Lombok. Keduanya mengaku sedang berlibur.

Kemudian, IRL diamankan di Grand Hotel Serpong, RK di jalan sekitar Bumi Serpong Damai (BSD), dan CA di Perumahan De Park BSD.

Para pelaku skimming ATM menyimpang uang di buku tabungan pribadi dan mata uang virtual bitcoin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News