Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Para Pengusaha Minta Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Hutan. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

Dalam pembahasan RUU Pertanahan selalu disinggung masalah kawasan. Sementara dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”.

Sebagai kesatuan ekosistem, hutan tidak hanya terkait dengan tanah tempat ruang tumbuhnya, tetapi memiliki berbagai fungsi yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang harus digunakan secara optimal untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari.

Dengan batasan tersebut, lanjut Purwadi, hutan sebagai bagian dari sumber daya alam seyogyanya dikelola secara khusus (lex specialis), tidak menjadi bagian dari RUU Pertanahan. Secara yuridis, hal ini diperkuat dengan TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang mengatur secara berbeda antara Pembaruan Agraria dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam (termasuk di dalamnya hutan).

Menyoroti RUU Pertanahan tersebut, Purwadi mengungkapkan, pada pasal 63, dinyatakan bahwa obyek pendaftaran Tanah meliputi semua bidang Tanah dan kawasan tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pendaftaran Tanah meliputi: a) Pengukuran, perpetaan dan pembukuan Tanah; b) pendaftaran Hak Atas Tanah dan peralihan hak; c) penerbitan surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Berkaitan dengan tahapan pendaftaran Tanah ini, untuk izin-izin dalam kawasan hutan sesungguhnya telah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dan peraturan turunannya, yang meliputi proses penunjukan, penataan, pemetaan dan penetapan batas kawasan hutan. Oleh karena itu, apabila pengaturan dalam RUU Pertanahan tersebut diimplementasikan, akan berdampak luas terhadap ketidakpastian usaha.

Kekhawatiran Pengusaha

Dalam konteks tersebut lanjut Purwadi, RUU Pertanahan, jika segera disahkan akan menimbulkan kekhawatiran pengusaha hutan. Sebab dalam RUU Pertanahan, disebutkan sebuah kawasan harus didaftar ulang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto meminta Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan karena banyak masalah yang belum dibahas tuntas dengan kalangan terkait atau stakeholder.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News