Para PNS Bakal Rapelan, Berikutnya THR dan Gaji ke-13

Para PNS Bakal Rapelan, Berikutnya THR dan Gaji ke-13
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan gaji PNS, THR, dan gaji ke-13. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana Rp 2,66 triliun rapelan kenaikan gaji para PNS, anggota TNI, dan Polri, untuk Januari hingga Maret 2019. Diketahui, terhitung mulai Januari 2019, ada kenaikan gaji 5 persen gaji pokok ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dana Rp 2,66 triliun itu hanya gaji untuk ASN di pemerintah pusat.

’’Sementara gaji untuk pegawai PNS di daerah sudah termasuk dalam transfer dana alokasi umum (DAU),’’ ucapnya seperti diberitakan Jawa Pos. Untuk PNS daerah, pemerintah setempatlah yang akan menetapkan besarannya.

Transfer DAU tahun ini dianggarkan mencapai Rp 417,9 triliun. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih mendata jumlah pegawai yang mendapatkan penyaluran kenaikan gaji.

BACA JUGA: Upah Guru Honorer K2 Rp 10 Ribu per Hari, Beli Beras Rp 8 Ribu

’’Konfirmasi ini sedang diajukan. Dengan harapan, April pada saat pembayaran gaji, setiap K/L (kementerian/lembaga) sudah mendapatkan data rapelan gaji,’’ lanjut Ani, sapaan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN, skema pencairannya tetap sama. Yakni, menjelang cuti bersama Lebaran. Ani menyatakan, jika tahun ini Lebaran jatuh pada 5 Juni, THR mungkin dicairkan pada akhir Mei.

Di samping itu, pencairan gaji ke-13 tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 1 Juli. ’’Gaji ke-13 tidak ada perbedaan, sudah diterapkan 1 Juli sejak sepuluh tahun yang lalu,’’ jelasnya.

Pemerintah sudah menyiapkan dana rapelan kenaikan gaji PNS, yang akan disusul pembayaran THR pada akhir Mei dan gaji ke-13 pada Juli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News