Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal

Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Dalam pengrebekan itu petugas menemukan 25 buruh yang diperlakukan dengan cara tidak manusiawi. Polisi juga menangkap 5 mandor dan pemilik pabrik. Puluhan buruh itu ditemukan petugas dalam kondisi tersiksa dan disekap di dalam sebuah kamar yang pengap.

Para buruh itu juga mengaku mengalami tindak kekerasan dan tubuhnya penuh dengan luka dan korengan karena sanitasi yang buruk. Selain itu juga, para buruh yang berasal dari Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (gin)


TANGERANG-Polres Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan puluhan buruh pabrik kuali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News