Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal

Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
”Kami hanya menjerat lima pelaku yang jadi tersangka kasus itu dengan 6 pasal berlapis. Sedangkan pasal tambahan tentang Undang-Undang Tenaga Kerja merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” ungkapnya juga.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejari Tigaraksa, Jabal Nur membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka kasus perbudakan para buruh pabrik kuali. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara perbudakan belasan buruh itu dalam waktu 14 hari ke depan.

”Jaksa akan meminta penyidik kepolisian untuk melengkapinya jika terdapat berkas yang kami anggap kurang. Enam jaksa akan diturunkan untuk meneliti berkas dari perkara kasus ini,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (3/5) lalu, Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan di CV Sinar Logam yang memproduksi alat-alat rumah tangga terbuat dari aluminium seperti kuali, wajan, panci dan lainnya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang dimiliki Yuki Irawan.

TANGERANG-Polres Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan puluhan buruh pabrik kuali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News