Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal

Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
”Lima berkas tersangka sudah kami serahkan kepada Kejari Tigaraksa,” terangnya, kemarin (11/6). Dia juga mengatakan, penyerahan berkas perkara para tersangka kasus pabrik panci yang kasusnya sempat menghebohkan itu agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Rolanda menjelaskan, rampungnya berkas itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi.  termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan yang merupakan adik ipar Yuki. Dalam penyidikan, polisi melibatkan sejumlah ahli. Seperti ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana dan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam menjerat para pelaku.

Menurutnya juga, para tersangka dijerat dengan enam pasal berlapis sekaligus. Yaitu Pasal 24 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu para tersangka juga dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Selain itu para tersangka juga dijerat dengan pasal tambahan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tenaga Kerja.

TANGERANG-Polres Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus perbudakan puluhan buruh pabrik kuali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News