PARAH! 3 PNS Terjerat Kasus Perselingkuhan

jpnn.com - MANADO – Tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulut melakukan pelanggaran disiplin berat. Kasusnya pun sementara diproses.
Kepala BKD Sulut Femmy Suluh menuturkan, untuk kasus pelanggaran disiplin berat sanksinya berjenjang sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.
“Salah satunya adalah diberhentikan. Namun, ada proses yang harus dilewati. Untuk tiga ASN tersebut, mereka dikenakan pelanggaran disiplin berat karena terjerat kasus perselingkuhan,” ujar Suluh seperti dilansir Manado Post (Grup JPNN).
Ia mengatakan, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
“Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Dan, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” tuturnya.(JPG/tr-05/fri)
MANADO – Tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) mencatat ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh