Parah! 9 Item Anggaran DKI Duplikasi

Parah! 9 Item Anggaran DKI Duplikasi
Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama dan para pejabat Pemprov DKI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - J‎AKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan hasil evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri memberikan catatan item anggaran yang perlu dibahas lagi dengan DPRD DKI.

Di dalam dokumen hasil evaluasi dari Kemendagri tersebut, ‎koreksi itu tidak hanya melarang adanya anggaran yang tidak sesuai aturan dan digandakan. Salah satu anggaran yang dicoret oleh Mendagri Tjahjo Kumolo adalah biaya operasional milik Wali Kota di seluruh Jakarta.

Adapun penyediaan anggaran yang dicoret untuk kegiatan yang antara lain tercantum pada kode rekening:

a. 1.30.021.01.004 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 3.237.874.307 pada SKPD Walikota Administrasi Jakarta Pusat

b. 1.20.120.22.003 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 4.854.050.080 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Barat

c. 1.20.190.61.001 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 1.961.244.800 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Selatan

d. 1.20.269.61.001 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 699.999.118 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Timur

e. 1.20.078.22.001 Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Walikota Rp 8.951.144.045 pada SKPD‎ Walikota Administrasi Jakarta Utara

J‎AKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan hasil evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News