Parah! Anak 14 Tahun Dipaksa Jadi Terapis di Spa

Parah! Anak 14 Tahun Dipaksa Jadi Terapis di Spa
Terapis dijaring. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA— Bareskrim mengungkap terjadinya perdagangan anak di bawah umur di Jakarta Pusat. Seorang anak perempuan berumur 14 tahun berinisial A dan 12 perempuan lainnya dijadikan terapis spa di Hotel Akoya, di jalan Taman Sari yang lokasinya berdekatan dengan istana presiden.  Para korban berasal dari Gorontalo, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Kombes Umar Fana menjelaskan, ini berawal dari informasi Polres Gorontalo, adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dari Gorontalo  dikirim ke Jakarta. Korban berinisial A dibawa tersangka J ke ibukota.

 ”Setelah mendapatkan alamatnya, kami telusuri ke hotel tersebut,” paparnya di Jakarta, Rabu (17/2).

Saat penggerebekan, korban A ditemukan bersama 12 perempuan lain yang juga dijadikan terapis. Dalam penggerebekan itu juga ditemukan dua KTP anak berusia 17 tahun. Dalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang, seseorang yang masih berusia 17 tahun masih masuk kategori anak.

Ia mengatakan, para remaja tanggung ini dipaksa menjual dirinya dengan jeratan hutang Rp 70 juta. Setelah tidak mampu membayar mereka dijadikan pekerja seks komersial berkedok spa.

 ”Artinya, kemungkinan besar memang banyak anak-anak yang dijadikan terapis. Sayangnya, dua pemilik KTP itu tidak ditemui dalam penggerebekan,” imbuhnya.

Dia menduga bahwa kedua anak itu disembunyikan pemilik tempat spa tersebut. Karena itu, saat ini pemilik spa berinisial AJ dan manajernya yang berinisial UJ juga telah ditangkap.

 ”Ada juga seorang tersangka berinisial J yang diamankan di Polres Gorontalo,’ tandasnya. (idr/flo/jpnn)


JAKARTA— Bareskrim mengungkap terjadinya perdagangan anak di bawah umur di Jakarta Pusat. Seorang anak perempuan berumur 14 tahun berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News