Parah! Bupati, Wabup, Anggota DPRD, Guru, jadi Calo Siswa Baru

Parah! Bupati, Wabup, Anggota DPRD, Guru, jadi Calo Siswa Baru
Siswi SMA. Ilustrasi Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

Padahal, kata dia, dari kuota yang mesti dipenuhi secara aturan sebanyak 360, menjadi total 521 siswa yang diterima. 

Dengan penambahan di luar jalur resmi ini, SMAN 1 Kediri terpaksa memberlakukan 2 shift sekolah. Sebab, dengan kapasitas sekolah 9 kelas (1 kelas 35 orang, Red), sekolah terpaksa membuat 14 kelas. 

Sementara di SMPN 1 Tabanan, ORI Perwakilan Bali menemukan surat yang berisi daftar nama-nama DPRD Tabanan dengan nama calon siswa agar diterima di sekolah tersebut. Rata-rata mengaku calon siswa baru tersebut sebagai keponakan dari anggota Dewan.

Jumlahnya pun cukup banyak, yakni 96 orang yang mesti diterima oleh pihak sekolah melalui jalur khusus dan merupakan titipan dari eksekutif dan legislatif. 

Sehingga, jumlah siswa pun membeludak. Dari kuota yang sebenarnya mampu menampung 320 siswa untuk 10 kelas, kini menjadi 418 siswa baru.

Tabanan pun dikatakan menjadi “ladangnya” pelanggaran dalam PPDB 2016.  Pelanggaran kuota disebutkan paling banyak terjadi di Tabanan dengan jumlah yang hampir dua kali lipat dari kuota yang sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Sedangkan di Bangli, SMAN 1 Bangli, menerima siswa di luar jalur resmi setelah ada pertemuan mediasi yang dilakukan Bupati dan Kadis Pendidikan Bangli, yakni sebanyak 77 siswa. “Katanya sih karena desakan masyarakat yang anaknya ingin sekolah di SMAN 1 Bangli,” ujarnya.

Meski hal tersebut sudah terjadi, semestinya pihak sekelas Bupati tidak ikut serta dalam hal penerimaan siswa baru. “Seharusnya eksekutif memberikan pencerahan, bukan mengakomodasi hal tersebut,” tegasnya.

DENPASAR – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 di Provinsi Bali penuh dengan intervensi.  Sejumlah oknum pejabat, guru, anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News