PARAH HABIS, Di Daerah Ini WNA Bisa Nyoblos, WNI Malah Dilarang

PARAH HABIS, Di Daerah Ini WNA Bisa Nyoblos, WNI Malah Dilarang
Ilustrasi. foto: dokumen JPNN.com

"Kita harus tanggap dengan persoalan ini, bisa jadi WNA tersebut intelijen dari negaranya yang menyusup ke Anambas," ucapnya.

Ia menambahkan pada saat memilih kemarin ia sendiri tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, padahal ia penduduk di wilayah Anambas. Akan tetapi ia tetap menyoblos walaupun harus menggunakan KTP saja. 

"Ya artinya warga negara asing saja mendapat undangan memilih, kenapa saya tidak terdaftar sebagai pemilih tetap," tuturnya.

Kata Hery persoalan yang dialami oleh warga negara asing tersebut banyak pihak yang harus bertanggung jawab, apalagi proses prosedur untuk mendapatkan semua dokumen negara yang ia miliki di duga tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sementara Kepala bidang Divisi penyelenggara pemilu Jupri Budi, mengatakan terkait adanya temuan tersebut pihaknya tidak mau membahas persoalan tentang status kewarganegaraan asing tersebut. 

Ia menyebutkan sepanjang masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki ktp ia berhak untuk memilih dalam pemilukada.

Kata Jupri semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam menentukan pilihannya. Walaupun WNA tapi sudah memiliki KTP artinya sudah menjadi warga negara indonesia, ia patut mendapatkan hak memilih.

Ia menambahkan pada saat pleno rekapitulisasi surat suara beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah meminta kepada semua pihak untuk melakukan evaluasi atau lainnya, tapi tidak ada yang membatahnya hingga saat pleno rekapitulisasi surat suara selesai di putuskan dan sekarang sudah di bawa ke tingkat Provinsi.(sya/ray/jpnn)


ANAMBAS - Naynu Philaiwan atau M. Umar (45) warga negara Thailand yang tinggal di desa Kuala Maras kecamatan jemaja Timur ternyata ikut mensukseskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News