Parah! Istri sudah Dua, Anak Tiri Tetap saja Digarap

Parah! Istri sudah Dua, Anak Tiri Tetap saja Digarap
EC, pelaku pencabulan anak tiri diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Foto: Pekanbarumx/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - EC, pria yang sudah memiliki dua istri terpaksa digelandang ke Polresta Pekanbaru lantaran tega menggarap anak tirinya.

Ia mengaku malu dan memohon kepada petugas agar wajahnya ditutupi sebo saat digiring ke lantai dasar gedung Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/6) siang.
 
Pria berusia setengah abad itu diekspos polisi setelah ditangkap Rabu (1/6) kemarin. Ia diduga menyetubuhi anak tirinya JM yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).
 
Ditemui Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), pria beristri dua ini mengakui perbuatannya. Ternyata, perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya sudah tiga kali. ‘’Sekali di bulan Maret dan dua kali di bulan April 2016,’’ ujarnya tertunduk malu.
 
Pedagang lemang tapai keliling ini juga gamblang bercerita. Ia mengaku tega menodai anak tirinya lantaran istrinya Yu (48) tak mampu melayani kebutuhan biologisnya.
 
‘’Istri saya tidak bisa melayani,” ujar ayah tujuh anak dan lima cucu itu. 
 
EC yang menetap di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai ini juga menceritakan, perbuatan itu dilakukan saat istri tak di rumah. Sedangkan anaknya JM terlelap tidur di kamar. “Istri pergi ke pasar jualan mangkok,” sebutnya.
 
Bak pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Perbuatan bejat EC terhadap anak tirinya JM akhirnya terbongkar.
 
Perbuatan cabul tersebut terkuak saat JM mengadu kepada ibunya. Lalu sang ibu langsung mencari kebenaran cerita itu dengan bertanya kepada suaminya. Ternyata benar, sehingga dilaporkan ke polisi.
 
‘’EC kita tangkap di rumahnya di wilayah Marpoyan Damai, Rabu siang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Ipda Letman Zainudin SH, Kamis (2/6).
 
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut. “Ia mengaku perbuatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Korban diancam akan dibunuh bila menceritakan kejadian itu kepada ibunya,” terangnya.
 
Dalam kasus ini, EC dijerat Pasal 81 ayat 3, UU RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Letman.(pmx/ray/jpnn)


PEKANBARU - EC, pria yang sudah memiliki dua istri terpaksa digelandang ke Polresta Pekanbaru lantaran tega menggarap anak tirinya. Ia mengaku malu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News