Paripurna DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU
Selasa, 20 Januari 2015 – 14:45 WIB

Paripurna DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU. Foto JPNN.com
"Ini tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan pilkada yang sedang berlangsung. Mengingat bahwa tahun 2015 terdapat 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto, Selasa (20/1) mengesahkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir