Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara

Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Irma mengatakan baru menjadi pengacaranya setelah ada putusan banding.

''Mr Park memakai jasa saya untuk membela dia karena putusan bandingnya tidak sesuai harapan.Jadi, saya akan mengajukan kasasi atas putusan hakim pengadilan tinggi,'' tambahnya.

Bukan hanya pidana badan, hakim di tingkat banding juga membebani Park Hae-jin dengan denda Rp 800 juta.

Apabila tidak membayar, terpidana itu harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Kasus Park Hae-jin berawal dari penangkapan Park Insung di sebuah apartemen pada 15 Juni 2017.

Polisi mendapatkan informasi bahwa ada WNA yang menggunakan sabu-sabu.

Polisi kemudian menangkap pria yang juga manajer sebuah restoran Korea di Surabaya tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu di tempat penyimpanan kacamata yang tergeletak di kamarnya.

Warga Korea Selatan di Surabaya divonis lima tahun penjara karena memiliki paket sabu - sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News