Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 04 Juni 2018 – 22:46 WIB
Dalam pemeriksaan, Park Insung menyebut nama Park Hae-jin yang sama-sama WNA dan punya narkoba.
Dari keterangan itu, polisi menangkap Park Hae-jin. Saat menggeledah apartemennya, polisi juga menemukan sabu-sabu. Kemudian, keduanya disidang secara terpisah.
Sementara itu, Park Insung divonis di tingkat PN Surabaya selama satu tahun penjara.
Jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara mengajukan banding. Nah, di tingkat banding, Park Insung divonis 2,5 tahun penjara. (den/c15/eko/jpnn)
Warga Korea Selatan di Surabaya divonis lima tahun penjara karena memiliki paket sabu - sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Jadwal Piala Asia U-23: Peringkat FIFA Korea Selatan, Lawan Indonesia
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda