Parkir di Sini Bisa Dikenai Rp 100 Ribu

Parkir di Sini Bisa Dikenai Rp 100 Ribu
Ilustrasi kondisi di Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara. Foto Fandi Permana/jpnn.com

Berdasarkan informasi yang beredar, pungli itu tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraannya di Pelabuhan Kali Adem.

Pungli juga menyasar pengendara yang mengantarkan barang atau orang.

Pelabuhan Kali Adem merupakan salah satu lokasi pemberangkatan dan kedatangan wisatawan maupun masyarakat yang akan pergi ke maupun kembali dari sejumlah pulau di Kepulauan Seribu.(Antara/jpnn)

Parkir di tempat ini bisa dikenai Rp 100 ribu, begini sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News