Parkir di Sini Bisa Dikenai Rp 100 Ribu
Senin, 21 Maret 2022 – 19:05 WIB
Berdasarkan informasi yang beredar, pungli itu tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraannya di Pelabuhan Kali Adem.
Pungli juga menyasar pengendara yang mengantarkan barang atau orang.
Pelabuhan Kali Adem merupakan salah satu lokasi pemberangkatan dan kedatangan wisatawan maupun masyarakat yang akan pergi ke maupun kembali dari sejumlah pulau di Kepulauan Seribu.(Antara/jpnn)
Parkir di tempat ini bisa dikenai Rp 100 ribu, begini sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat
- Target Parkir Palembang Capai Rp 6,8 Miliar, Dewan Masih Menilai Terlalu Kecil
- Inilah Tukang Parkir Jagoan yang Memeras Wanita saat Parkir, Lihat Tampangnya
- Video Adu Jotos Sopir Travel dan Penjemput Jemaah Umrah di Lombok Viral, Ini yang Terjadi
- Gegara Ini, Hyundai Santa Fe dan Kia Carnival Diminta Diparkir di Luar Gedung
- Hari Pertama TMII Dibuka, Begini Respons Masyarakat