Parkir Liar di Jakarta Utara Ditertibkan

Sebanyak 39 kendaraan bermotor ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).
Petugas juga mengangkut 19 kendaraan roda dua dan menderek tujuh kendaraan roda empat untuk diproses lebih lanjut di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Proses selanjutnya, kendaraan diserahkan ke pihak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara untuk diberkas acara pemeriksaan (BAP) atau ditindak pelanggaran (tilang) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kemudian kendaraan dipindahkan ke tempat penyimpanan parkir, Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Pemilik dapat mengurus kendaraan tersebut ke bagian Cash Management System (CMS) Sudinhub Jakut. (antara/jpnn)
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak parkir yang menarik pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara, Jumat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Bersepeda Bareng Pramono, Dishub DKI Alihkan Lalu Lintas di 28 Titik
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta