Parkir Sembarang, Motor Digembok

Parkir Sembarang, Motor Digembok
Parkir Sembarang, Motor Digembok
RATUSAN sepeda motor yang diparkir di Jalan Letjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, digembok oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakbar. Tindakan tersebut dilakukan karena sepeda motor melanggar rambu lalu lintas lantaran parkir di bahu jalan tersebut.

Dalam operasi gabungan tersebut, sepeda motor yang berjajar itu diikat dengan rantai panjang di bagian belakang roda sepeda motor. "Penertiban yang kami lakukan ini karena kendaraan-kendaraan tersebut telah melanggar rambu larangan parkir. Kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait parkir liar ini," terang Kasat Lantas Polres Metro Jakbar AKBP Sularno kepada wartawan di lokasi penggembokan sepeda motor.

Dalam operasi tersebut, pihak Satlantas Polres Jakbar bersama Dishub DKI Jakarta menunggu para pemilik kendaraan yang keluar satu persatu dan terkejut saat mengetahui sepeda motor miliknya dirantai. Petugas dari Satlantas pun langsung mendekati mereka dan menyodorkan surat tilang.

Sementara, Kasie Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Dishub DKI Jakarta, Hendrico menjelaskan, dalam operasi kali ini diturunkan sedikitnya 60 personil dari berbagai pihak terkait. "Operasi gabungan ini terdiri dari Dishub, UPT Parkir, Satlantas Polres Jakbar, Gakum Polda Metro Jaya dan Garnisun," imbuhnya.

RATUSAN sepeda motor yang diparkir di Jalan Letjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, digembok oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News