Parpol Berkonflik Tetap Bisa Usung Pasangan Calon
Kamis, 31 Maret 2016 – 16:37 WIB
Akibatnya, saling klaim terjadi, hingga berujung ke pengadilan dan penundaan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Kembali Gelar Masa Sidang Setelah Sebulan Reses
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI
- MoU NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel: Mari Bersama Menjaga Iklim yang Kondusif
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Pakar Nilai Sudirman Said Sangat Layak Jadi Cagub Jakarta