Parpol Boleh Biayai Lembaga Survei

19 Lembaga Pantau Pemilu

Parpol Boleh Biayai Lembaga Survei
Parpol Boleh Biayai Lembaga Survei

jpnn.com - JAKARTA - Masa pemungutan suara pemilu legislatif akan diwarnai hasil hitung cepat puluhan lembaga survei. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin meresmikan 56 lembaga survei yang terdaftar untuk Pemilu Legislatif 2014. Sebanyak 39 di antara jumlah total itu bakal melakukan hitung cepat di hari H pencoblosan pada 9 April.

Sejumlah lembaga survei yang selama ini aktif menyampaikan hasil jajak pendapatnya ikut menjadi lembaga survei resmi pemilu. Yakni, Lembaga Survei Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia, Cyrus Surveyor Group, Indo Barometer, Soegeng Sarjadi School, Saiful Mujani Research and Consulting, serta Pol-Tracking Indonesia.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa hanya lembaga survei yang terdaftar di KPU yang bisa menyampaikan hasil jajak pendapat pada masa pileg. “Undang-undang menyatakan begitu. Selain yang terdaftar, tidak diakui hasilnya,” ujar Husni di sela-sela peluncuran lembaga dan pemantau resmi pemilu di kantor KPU Sabtu (29/3).

Sebagai lembaga survei resmi pemilu, setiap lembaga terikat aturan UU Pemilu. Husni menjelaskan, lembaga survei dilarang untuk memublikasikan hasil survei pada masa tenang, yakni tanggal 6, 7, dan 8 April. “Lembaga survei juga diharapkan tidak memublikasikan hasil survei pada 5 April karena tidak ada jaminan hasil survei itu hanya muncul pada hari yang sama,” ujar Husni.

Dalam setiap publikasi hasil survei, lanjut Husni, wajib disebutkan atau dicantumkan sumber pendanaan jajak pendapat. Kata Husni, aturan UU Pemilu membebaskan dari mana sumber pendanaan hasil survei karena hal tersebut merupakan partisipasi publik. “Sumber dana dari partai juga boleh, asal wajib untuk diumumkan,” ujarnya.

Selain meluncurkan lembaga survei, KPU kemarin merilis 19 lembaga pemantau pemilu resmi. Sama dengan lembaga survei, pemantau pemilu wajib mencantumkan sumber pendanaan kerja pemantauan. “KPU nanti akan memublikasikan seluruh data lembaga survei beserta hasilnya,” ujar Husni. (bay/c10/agm)


JAKARTA - Masa pemungutan suara pemilu legislatif akan diwarnai hasil hitung cepat puluhan lembaga survei. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin meresmikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News