Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:02 WIB

Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
KPU menurut Husni, tidak akan buru-buru mencoret nama yang bersangkutan, karena itu merupakan kewenangan partai untuk mencoret atau menggantinya.
Baca Juga:
Husni juga menegaskan, dokumen yang diserahkan tidak dapat ditarik kembali. “Kalaupun ada penggantian dokumen karena tidak memenuhi syarat, dokumen yang sebelumnya tidak dapat diambil lagi,” ujarnya.
Penyempurnaan dokumen yang belum lengkap, kata Husni, tidak melibatkan DPP Partai atau bakal calon, tapi dilakukan oleh penghubung partai setelah berkoordinasi dengan DPP Partai.
“Kami berharap penghubung partai jujur kepada partainya. Apa yang menjadi kebijakan partainya harus diikuti. Jangan sampai KPU dibawa ke masalah-masalah yang terjadi di dalam partai,” ujarnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg),
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya