Parpol Dilarang Ajukan Calon Kada yang Namanya Tiba-tiba Muncul

Parpol Dilarang Ajukan Calon Kada yang Namanya Tiba-tiba Muncul
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik mengajukan nama calon kepala daerah yang tiba-tiba muncul beberapa saat jelang pendaftaran calon di KPU Daerah.

Nama yang diajukan harus salah satu dari nama-nama bakal calon yang mendaftar di partai politik pengusung, jauh hari sebelum KPU membuka pendaftaran calon dan sudah melewati masa uji publik.

Alasannya, menurut Komisioner KPU yang membidangi teknis kepemiluan, Hadar Nafis Gumay, tahapan pendaftaran bakal calon dengan pencalonan adalah sesuatu yang tidak terpisahkan.

“Sejak awal kita ingin pemilih mendapat informasi yang konsisten terkait tahap pencalonan.  Karena itu, ruang kandidat untuk pindah jalur ditutup. Partai politik juga tidak dibenarkan mengajukan calon di luar bakal calon yang diajukan pada tahap uji publik,” ujarnya, saat rapat koordinasi (rakor) Penyelenggaraan Pilkada antara KPU dengan KPU Provinsi di Jakarta, Rabu (14/1).

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Juri Ardiantoro, mengatakan sejak pendaftaran bakal calon, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ketentuan jumlah dukungan minimal perolehan kursi 20 persen atau perolehan suara 25 persen.

Sementara bakal calon perseorangan wajib menyertakan 5 persen jumlah dukungan dari jumlah minimal yang ditetapkan undang-undang.

“Kewajiban untuk memenuhi sejumlah persyaratan pada tahap pendaftaran bakal calon ini, selain untuk mendorong konsistensi juga mencegah masuknya bakal calon yang tidak serius mengikuti pemilihan,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini menambahkan, untuk menjaga konsistensi partai politik atau calon perseorangan, maka pada tahap pencalonan, parpol atau gabungan parpol maupun calon perseorangan, tidak dibenarkan pindah jalur.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik mengajukan nama calon kepala daerah yang tiba-tiba muncul beberapa saat jelang pendaftaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News