Parpol pada 2014 Bisa Membengkak
Senin, 11 Juli 2011 – 07:53 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi ulang, diyakini akan mempengaruhi jumlah partai politik peserta Pemilu 2014.
Keputusan itu dinilai akan berdampak luas, salah satunya biaya pemilu yang membengkak. Parpol pun nanti akan menjadi pelangi, bahkan bak cendawan di musim hujan, tapi secara kualitas justru sangat rendah.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP Arif Wibowo memandang putusan MK sebagai sesuatu yang berlebihan. Menurutnya, dengan mengabulkan permohonan judicial review dari 14 parpol kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN), maka secara tidak langsung MK tidak bekerja sama membantu menciptakan pemilu yang demokratis dengan peserta partai politik yang siap dan serius.
”Memahami putusan MK, sebenarnya putusan itu agak berlebihan. Karena kita memiliki satu tujuan sebenarnya bukan untuk membatasi orang berpartai, tapi kita ingin melakukan pengaturan yang lebih demokratis supaya menghasilkan pemilu yang jurdil, dan murah biaya,” kata Arif, kemarin.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang