Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi
Jimly soal Keluarnya Nurpati dari KPU
Rabu, 21 Juli 2010 – 06:36 WIB

Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi
Pada kesempatan itu, Jimly juga didampingi sejumlah anggota DK KPU yang menyidang kasus Nurpati. Mereka, antara lain, Komaruddin Hidayat, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Anggota KPU Endang Sulastri. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan beberapa anggota KPU juga ikut serta dalam rapat tersebut. (dyn/c3/tof)
JAKARTA - Kasus pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memilih bergabung dengan Partai Demokrat menjadi pelajaran. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi