Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi

Jimly soal Keluarnya Nurpati dari KPU

Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi
Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi
JAKARTA - Kasus pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memilih bergabung dengan Partai Demokrat menjadi pelajaran. Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU Jimly Asshiddiqie menyetujui perlunya dibuat aturan untuk memperketat kemungkinan anggota lembaga penyelenggara pemilu mundur di tengah jalan untuk bergabung dengan parpol.

Salah satunya, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, adalah dengan menyiapkan sanksi pula bagi partai yang menampung anggota KPU tersebut. "Saya dukung, ke depan, partai yang menikmati juga harus diberi sanksi," ujar Jimly saat rapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (20/7).      

Dia menekankan bahwa harus segera dibuat aturan yang dituangkan dalam revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang sedang dibahas di DPR dalam waktu dekat. Semua itu untuk mencegah terulangnya kasus Nurpati di kemudian hari. "Khusus untuk Demokrat, hal seperti ini jangan sampai terulang lagi," pesannya.

Jimly menambahkan, dirinya sebenarnya ikut heran terhadap alasan Demokrat mengajak Nurpati masuk. Menurut dia, belum tentu Andi Nurpati yang diangkat menjadi ketua divisi komunikasi publik akan mampu menarik konstituen. Belum tentu pula, saat dia dicalonkan sebagai anggota DPR akan terpilih. "Tapi, inilah cermin peradaban bangsa kita, baru sampai di sini," katanya sambil tersenyum.

JAKARTA - Kasus pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memilih bergabung dengan Partai Demokrat menjadi pelajaran. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News