Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi

Jimly soal Keluarnya Nurpati dari KPU

Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi
Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi
Pada kesempatan itu, Jimly juga kembali menegaskan bahwa sejatinya pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU merupakan pemberhentian tidak hormat. Meski dalam rekomendasi tidak disertakan kata tidak hormat, itu disebabkan hal tersebut memang tidak diatur dalam undang-undang. "Tapi, pemberhentian karena melakukan pelanggaran sama dengan pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya. Setelah memeriksa, DK KPU menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran UU oleh perempuan asal Sulawesi Selatan itu.

Ditambah Nurpati, dalam perjalanan KPU sejak era reformasi, sudah lima anggotanya yang mundur di tengah jalan. Empat yang lain adalah Imam Prasodjo, Romo Mudji Sutrisno, Anas Urbaningrum, dan Hamid Awaluddin. Tiga di antara mereka bergabung ke parpol. Anas dan Nurpati ke Demokrat, sedangkan Hamid ke Partai Golkar.

Pada saat rapat tersebut, mayoritas anggota Komisi II DPR menyampaikan pertanyaan dan komentar miring terkait dengan kasus Andi Nurpati. Salah satu di antara mereka adalah Budiman Sudjatmiko (Fraksi PDIP), yang pertama mengusulkan perlunya sanksi bagi partai penerima anggota KPU yang mengundurkan diri.

Dia mengibaratkan, (dalam) sebuah tindak kejahatan pencurian, bukan hanya pencurinya yang harus diberi hukuman. Tapi, penadahnya juga harus dijerat. "Karena, seperti kata Bang Napi, kejahatan itu bukan karena niat pelaku semata, tapi juga karena ada kesempatan," tegasnya, disambut riuh rekan-rekannya yang lain.

JAKARTA - Kasus pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memilih bergabung dengan Partai Demokrat menjadi pelajaran. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News