Parpol Terjebak Kepentingan Jangka Pendek
Rabu, 22 Februari 2012 – 15:08 WIB

Parpol Terjebak Kepentingan Jangka Pendek
Sebelumnya Anggota Panitia Kerja RUU Pemilu Nurul Arifin mengatakan empat pokok krusial pembahasan dalam UU Pemilu akan diputuskan di Sekretariat Gabungan (Setgab) partai koalisi pendukung pemerintah.
Baca Juga:
"Kita di panja mendorong agar keputusan bisa segera dilakukan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026