Parpol Terjebak Kepentingan Jangka Pendek
Rabu, 22 Februari 2012 – 15:08 WIB

Parpol Terjebak Kepentingan Jangka Pendek
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan. Akibatnya, pembahasan RUU Pemilu itu dinilai molor. Keempat masalah itu adalah soal penetapan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara. Seperti diketahui masalah yang mencuat dari RUU pemilu adalah soal ambang batas parlemen. Beberapa partai berbeda pandangan. Ada yang ingin besaran PT 2,5 persen, 4 persen bahkan 5 persen. Selain itu, parpol juga mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Menurut Yudi Latif, para pimpinan partai politik harus duduk bersama ikut bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Mereka harus jujur. Ini situasi demokrasi Indonesia banyak distrosi, banyak hal di luar design konstitusi. Semestinya mereka cari cara bersama menyusun RUU yang betul-betul bukan hanya untuk kepentingan partikular, tetapi kepentingan bersama untuk membuat sistem demokrasi yang lebih sehat," kata Yudi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Yudi menegaskan, molornya pembahasan RUU tersebut disebbakan elit politik kita terjebak dan tarik-menarik kepentingan jangka pendek. "Kalau hanya untuk kepentingan jangka pendek saja, tidak akan selesai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan.
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026