Parpol yang Tak Punya Caleg Belum Laporkan Dana Kampanye
Minggu, 06 Januari 2019 – 15:30 WIB

Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu
"Jadi, di sejumlah daerah memang ada parpol yang tak bisa ikut. Makanya tidak menyerahkan," katanya.
Namun, ada juga partai yang masih belum memberikan konfirmasi perihal tidak diserahkannya LPSDK tersebut. "Ini yang terus dipantau perkembangannya," ujar Aang.
Sebelumnya Bawaslu menemukan adanya parpol yang kedapatan terlambat menyerahkan LPSDK-nya.
Temuan itu terjadi di 17 kabupaten/kota di Jatim. Namun, akhirnya semua parpol tersebut mendapat dispensasi tetap bisa menyerahkan laporannya.
Berdasar regulasi, memang tak ada sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK-nya.
Seperti diketahui, penyerahan LPSDK oleh parpol dan seluruh kontestan Pileg-Pilpres 2019 berakhir pada 2 Januari lalu. (ris/c9/diq/jpnn)
Ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye ke KPU dan Bawaslu karena tak punya caleg.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu