Parpol yang Tak Punya Caleg Belum Laporkan Dana Kampanye

Parpol yang Tak Punya Caleg Belum Laporkan Dana Kampanye
Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kesadaran parpol di Jatim terkait laporan dana kampanye ternyata belum 100 persen. Buktinya, tidak semua parpol di Jatim menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga batas akhir penyerahan.

Hal itu terungkap dari hasil laporan pelaksanaan tahapan penyerahan LPSDK parpol peserta pemilu ke seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim oleh Bawaslu. Masih ditemukan partai yang tak setor laporan penerimaan.

Berdasar laporan yang dihimpun, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, sedikitnya ada enam daerah yang ditemukan ada parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya.

Misalnya yang terjadi di Kota Malang. Tercatat ada dua partai yang hingga batas akhir penyerahan tak setor LPSDK.

Jumlah yang sama terjadi di Tuban. Sedangkan di Ngawi ada satu partai yang telah mengonfirmasi tak menyerahkan laporannya.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi tidak menampik laporan tersebut.

"Itu laporan terakhir pasca berakhirnya masa akhir penyerahan. Namun, sampai saat ini tetap kami pantau perkembangannya," kata dia.

Aang menjelaskan, ada sejumlah alasan yang membuat parpol tersebut tak setor LPSDK. Salah satunya adalah partai itu tidak ikut dalam Pemilu 2019 di wilayahnya karena tak memiliki caleg.

Ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye ke KPU dan Bawaslu karena tak punya caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News