Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur

Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus Mundur
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Komite Eksekutif Pusat Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Humas Partai Buruh

“Oleh karena pengurus RT/RW bukan karyawan Pemda, maka sekalipun mereka memperoleh bantuan dana dari APBD, tidak dengan sendirinya menyebabkan caleg yang berlatar belakang pengurus RT/RW diharuskan mundur dari profesinya ketika akan menjadi caleg,” ujar Said.

Antara karyawan dan sumber keuangan negara harus dibaca dalam satu tarikan napas. Tidak bisa dimaknai secara sepenggal-sepenggal oleh KPU.

Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan Ayat (2) huruf h UU Pemilu yang meminta seorang caleg mundur dari profesinya tidak bisa diberlakukan kepada pengurus RT/RW yang menjadi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, KPU tidak boleh dengan gampangnya membatasi hak pengurus RT/RW untuk menjadi caleg dengan menentukan persyaratan yang menyimpang dari maksud UU Pemilu dan konstitusi.

Aturan pencalonan tidak boleh direduksi pada persoalan teknis-administratif yang menjauhkan Pemilu dari prinsip kedaulatan rakyat.

Melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Said mengatakan hak untuk dipilih bagi para caleg RT/RW juga dijamin oleh Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan dilindungi oleh Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Said Salahuddin dari Partai Buruh mengatakan salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News