Partai Garuda Anggap Putusan MK Ngawur, Tidak Sesuai UUD 1945

Partai Garuda Anggap Putusan MK Ngawur, Tidak Sesuai UUD 1945
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabada (kiri) dan sekretaris jenderalnya, Abdullah Mansyuri saat menghadiri undian nomor urut kontestan Pemilu 2019 di KPU. Foto: Issak/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 173 UU Pemilu.

Menurutnya, gugatan tersebut pada berangkat dari ketidakadilan konstitusional pascadiubahnya UU Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Partai Politik yang telah lolos verifikasi pemilu harus berulang ulang kali melakukan verifikasi baik administrasi dan faktual.

"Prinsipnya bukan hanya memikirkan efisiensi, namun hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam soal verifikasi oleh negara melalui lembaga penyelenggara," kata Abdullah lewat keterangan yang diterima, Selasa (4/5)

Dirinya menilai, hak kemudahan dan perlakuan khusus menunjuk pada pengecualian.

Sepanjang Partai Politik sudah diverifikasi, maka secara otomatis hasil verifikasi tersebut melekat dan berlaku pada Pemilu berikutnya.

"Dalam kondisi hasil verifikasi menyatakan tidak lulus dan oleh karenanya tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya harus dilakukan verifikasi kembali," ujarnya.

Lain halnya, ketika hasil verifikasi menyatakan lulus dan Partai Politik mengikuti Pemilu, maka pada Pemilu berikutnya tidak diperlukan lagi proses verifikasi.

Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 173 UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News