Partai Garuda Sambut Baik Putusan MK soal Menteri Jadi Capres

Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.
"Jadi, dengan putusan MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," katanya.
Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengapresiasi putusan MK tersebut.
"Sama halnya dengan kepala daerah, Menteri-menteri sekarang cukup cuti, tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," pungkas Teddy.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri dalam pemerintah Jokowi yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.
Putusan ini, diketahui diketok palu hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan MK soal aturan bagi menteri yang maju dalam pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK