Partai Garuda Sambut Baik Putusan MK soal Menteri Jadi Capres
Menurutnya, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.
"Jadi, dengan putusan MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," katanya.
Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengapresiasi putusan MK tersebut.
"Sama halnya dengan kepala daerah, Menteri-menteri sekarang cukup cuti, tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," pungkas Teddy.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri dalam pemerintah Jokowi yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.
Putusan ini, diketahui diketok palu hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1 terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan MK soal aturan bagi menteri yang maju dalam pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU