Partai Garuda Sebut Mogok Massal Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu, 18 Juni 2022 – 17:42 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku ingin menyelematkan buruh dan keluarganya dari politisasi sejumlah pihak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan lima juta buruh akan terlibat dalam aksi mogok massal di 34 provinsi.
"Partai Buruh ada di 34 provinsi, 480 kabupaten/kota, 4.000 kecamatan," ucap Said Iqbal.
Menurutnya, aksi mogok kerja nasional tersebut dijamin oleh undang-undang.
"Aksi mogok nasional menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang membenarkan melakukan pemogokan," ujar Said. (mcr10/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku ingin menyelematkan buruh dan keluarganya dari politisasi sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak