Partai Golkar Ubah DCS
Jika Ada Caleg Mendapat Status Tersangka
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:34 WIB

Partai Golkar Ubah DCS
Pencalonan kader melalui DPD Partai Golkar dilakukan untuk mengetahui tingkat resistensi caleg tertentu di dapil masing-masing. Selain itu, DPD I bisa menilai kompetensi yang bersangkutan dalam hal legislasi. Agung juga menyatakan, pihaknya tidak akan memasukkan nama-nama orang yang bermasalah dalam DCS. ’’Apalagi, yang saat ini mempunyai masalah hukum. Kami akan pertimbangkan matang-matang pencalonannya,’’ lanjut Agung. Keputusan tersebut dilakukan untuk memperbaiki citra Partai Golkar pada masa lalu.
Baca Juga:
Dari sebelas nama kader Partai Golkar yang disebut Hamka Yandhu menerima aliran dana BI, beberapa orang diketahui akan mencalonkan diri sebagai caleg DPR. Mereka, antara lain, T.M. Nurlif, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Abdullah Zainie. Dalam peraturan internal Partai Golkar, seorang caleg diperbolehkan maju lagi dalam pemilu berikutnya hingga maksimal tiga periode atau 15 tahun. (cak/mk)
JAKARTA – Sebelas kader Partai Golkar (PG) disebut-sebut Hamka Yandhu menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi