Partai Komunis Pastikan Presiden Bisa Berkuasa Seumur Hidup

Partai Komunis Pastikan Presiden Bisa Berkuasa Seumur Hidup
Suasana Kongres ke-19 Partai Komunis Tiongkok. Foto: AP

jpnn.com, BEIJING - Masa jabatan Presiden Xi Jinping berakhir bulan depan. Sesuai konstitusi yang berlaku di Tiongkok, pemimpin 64 tahun itu masih punya hak untuk kembali duduk di kursi presiden selama lima tahun lagi.

Pasca 2023, setelah dua periode berturut-turut menjabat, Xi seharusnya lengser. Tapi, kini tidak lagi.

”Komite Pusat Partai Komunis Tiongkok (Communist Party of China Central Committee/CPCCC) akan menghapus frasa tidak boleh menjabat lebih dari dua kali berturut-turut pada keterangan tentang jabatan presiden dan wakil presiden.” Demikian keterangan resmi CPCCC sebagaimana dilansir kantor berita Xinhua kemarin, Minggu (25/2).

Perubahan itulah yang akan memberikan celah buat Xi untuk menjabat presiden lagi setelah 2023.

Meski wacana itu baru digulirkan dalam rapat parlemen tahunan pada 5 Maret mendatang, publik Tiongkok yakin usul tersebut gol. Sebab, para legislator di parlemen pusat adalah orang-orang yang loyal terhadap partai dan Xi.

Karena itu, saat ada opsi untuk melanggengkan Xi sebagai presiden, parlemen jelas akan mendukungnya. Apalagi, popularitas suami Peng Liyuan tersebut menguat lagi belakangan ini.

Dalam pertemuan 5 Maret nanti, parlemen dipastikan kembali menunjuk Xi sebagai presiden. Dalam forum yang sama, parlemen akan mengesahkan perubahan aturan soal masa jabatan presiden.

Reuters melaporkan bahwa sekutu terdekat Xi, Wang Qishan, bakal kembali ke pemerintahan sebagai wakil presiden. Oktober lalu politikus 69 tahun itu mengundurkan diri dari Standing Committee.

Partai Komunis Tiongkok akan menghapus aturan presiden tidak boleh menjabat lebih dari dua kali berturut-turut. Memastikan Xi Jinping bisa berkuasa seumur hidup

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News