Partai Ribut Pengin Ikut Pilkada? Ya Harus Rukun Dulu
Sabtu, 02 Mei 2015 – 07:53 WIB

KPU. Foto: dok.JPNN
Dia menjelaskan, dalam praktik kampanye selama ini, calon kada memerlukan barang untuk dijadikan alat sosialisasi, semacam souvenir. Pihaknya khawatir, apabila diberikan barang yang nilainya sangat mahal, bisa mempengaruhi pemilih sehingga merasa berutang kepada calon kada dan harus memilihnya. Karena itu pihaknya membatasi jenis barang maupun nilai konversi barang tersebut ke Rupiah.
Dengan disahkannya PKPU mengenai pencalonan, maka tuntas pula pekerjaan rumah KPU dalam membuat aturan. 10 peraturan KPU selesai ditetapkan beberapa menit sebelum jadwal pembuatan aturan berakhir. "Senin (4/5) akan kami bawa ke Kemenkum HAM untuk diundangkan," ucapnya. (byu/aph)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengambil keputusan terkait persoalan dualisme partai politik dalam pencalonan kepala daerah. KPU mengembangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif