Partai Ribut Pengin Ikut Pilkada? Ya Harus Rukun Dulu

Partai Ribut Pengin Ikut Pilkada? Ya Harus Rukun Dulu
KPU. Foto: dok.JPNN

Dia menjelaskan, dalam praktik kampanye selama ini, calon kada memerlukan barang untuk dijadikan alat sosialisasi, semacam souvenir. Pihaknya khawatir, apabila diberikan barang yang nilainya sangat mahal, bisa mempengaruhi pemilih sehingga merasa berutang kepada calon kada dan harus memilihnya. Karena itu pihaknya membatasi jenis barang maupun nilai konversi barang tersebut ke Rupiah.

Dengan disahkannya PKPU mengenai pencalonan, maka tuntas pula pekerjaan rumah KPU dalam membuat aturan. 10 peraturan KPU selesai ditetapkan beberapa menit sebelum jadwal pembuatan aturan berakhir. "Senin (4/5) akan kami bawa ke Kemenkum HAM untuk diundangkan," ucapnya.  (byu/aph)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengambil keputusan terkait persoalan dualisme partai politik dalam pencalonan kepala daerah. KPU mengembangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News