Pasal Lemahkan KPK Pasti Dibatalkan MK
Selasa, 25 September 2012 – 19:27 WIB

Pasal Lemahkan KPK Pasti Dibatalkan MK
"Langkah ketiga, kemungkinan MK akan membatalkan hasil revisi UU tersebut karena menyurutkan upaya memerangi korupsi dalam penegakan hukum dan keadilan?" harapnya.
Sebelumnya mengapung sejumlah klausul yang dikuawatirkan melemahkan KPK antara lain penyadapan harus dengan izin Ketua Pengadilan (PN). Penuntutan diserahkan ke Kejagung, dan akan adanya wewenang KPK mengeluarkan SP3. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wacana melemahan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dengan memboncengi revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya