Pasal Makar Perlu Direvisi
Selasa, 02 November 2010 – 08:30 WIB
"Hal ini sudah tercantum sangat jelas, tetapi apabila ada aspirasi politik, hak yang sifatnya hak asasi manusia ini dikenakan pasal makar lagi. Hal seperti ini sangat dilematis dan sangat membunuh karakter setiap warga negara di negara Indonesia," ujarnya lagi.
Dalam peluncuran buku ini, juga dihadiri oleh para akademisi, LSM, praktisi hukum, anggota legislatitif. Pada kesempatan ini Johanis Maturbongs mengharapkan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Papua, Nazarudin Bunas,SH,MH dan juga Ketua Komisi A DPR Papua, Ruben Magai, S.IP yang turut hadir mengikuti kegiatan peluncuran buku tersebut agar bisa memberikan masukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Papua, kepada Mahkamah Agung agar melihat masalah ini lebih cermat lagi.
Sementara itu, penulis buku IPWP dan Peradilan Makar, Markus Haluk mengatakan, buku yang ditulisnya bersama Sendius Wonda merupakan catatan ungkapan langsung dari para tersangka kasus makar, dan juga beberapa pengalaman hidup yang dialami oleh mereka dan beberapa orang masyarakat Papua lainnya yang mengalami stigma pasal makar.
Pada kesempatan ini juga dilakukan siaran pers oleh beberapa aktivis HAM, seperti, Mako Tabuni, Sebby Sambom, menghimbau kepada masyarakat Papua agar berkabung menyambut kedatangan Presiden Amerika Serikat, Barac Obama ke Indonesia yang rencananya dilakukan pada 9-10 November mendatang.(ben/fud)
JAYAPURA - Aktivis LSM yang biasa mengadvokasi kasus-kasus makar di Papua, Johanis Maturbongs mengajurkan agar pasal-pasal makar perlu dipertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar