Pasal Makar Perlu Direvisi
Selasa, 02 November 2010 – 08:30 WIB

Pasal Makar Perlu Direvisi
JAYAPURA - Aktivis LSM yang biasa mengadvokasi kasus-kasus makar di Papua, Johanis Maturbongs mengajurkan agar pasal-pasal makar perlu dipertimbangkan atau direvisi kembali isinya, sebab jika pasal-pasal makar tersebut dikenakan, maka orang-orang yang melakukan unjuk rasa atau aksi yang mengkritis pemerintah, terutama aksi yang bersifat menuntut kebebasan dalam hal demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga bisa dianggap makar. Dikatakan, dari berbagai kasus yang pernah ditanganinya, para aktivis yang menutut demokrasi, kesamaan dalam hukum, menuntut keadilan dari negara bahkan masyarakat sipil pun tidak tahu menahu dalam berbagai aksi protes terhadap negara atau pemerintah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal makar.
Menurut Maturbongs, menyampaikan aspirasi dalam ruang demokrasi sangat penting, karena setiap manusia mempunyai hak untuk menyampaiakan pendapat di muka umum.
Baca Juga:
"Menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum merupakan bagian yang tak di terpisahkan dari hak-hak politik yang mendasar," ujarnya ketika menjadi panelis dalam dalam peluncuran dan bedah buku International Parliamentarian For West Papua (IPWP) dan Peradilan Makar, buku yang ditulis oleh Sendius Wonda dan Markus Haluk, di aula Sekolah Tinggi Theologia IZ. Kijne Abepura, Senin (1/11).
Baca Juga:
JAYAPURA - Aktivis LSM yang biasa mengadvokasi kasus-kasus makar di Papua, Johanis Maturbongs mengajurkan agar pasal-pasal makar perlu dipertimbangkan
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala