Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2

Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2
Honorer K2 mengikuti rapat kerja Komisi II DPR dengan MenpanRB dan BKN. Foto: Ricardo/JPNN

(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya. (fat/jpnn)

RUU Revisi UU ASN memuat sejumlah pasal yang menyangkut nasib para honorer, baik honorer K2 maupun tenaga kontrak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News