Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2

Pasal-pasal di RUU Revisi UU ASN yang Wajib Diketahui Honorer K2
Honorer K2 mengikuti rapat kerja Komisi II DPR dengan MenpanRB dan BKN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tahapan penting revisi UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) yang sudah ditunggu para honorer K2 terjadi Kamis (2/4).

Rapat paripurna DPR telah menyetujui RUU revisi UU ASN menjadi usul inisiatif dewan.

Keputusan ini sebuah kemajuan pesat setelah draft revisi selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum masa reses DPR yang lalu.

Dokumen RUU revisi UU ASN yang telah menjadi usul inisiatif DPR itu akan dikirim ke presiden yang kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri terkait yang akan membahasnya dengan DPR.

Selain itu, pemerintah juga harus mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak pernah terealisasi.

Nah, berikut bunyi Pasal 131A di RUU revisi ASN. Pasal ini menyangkut nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan ingin diangkat menjadi PNS.

*Di antara Pasal Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 131A

RUU Revisi UU ASN memuat sejumlah pasal yang menyangkut nasib para honorer, baik honorer K2 maupun tenaga kontrak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News